SOP

1. Pendaftaran dan Pengajuan Layanan Kepegawaian

  • Pemohon melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
  • Dokumen dikirim melalui sistem online atau diantar langsung ke loket pelayanan BKN Pekalongan.
  • Petugas melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan dokumen.
  • Jika dokumen lengkap, petugas memberikan nomor antrian dan tanda terima.

2. Proses Verifikasi Data

  • Petugas memeriksa keaslian dan keabsahan dokumen yang diajukan.
  • Data pemohon dicocokkan dengan data pada sistem kepegawaian.
  • Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon diminta melengkapi dalam waktu yang ditentukan.

3. Pengolahan Permohonan

  • Dokumen yang telah diverifikasi diproses sesuai dengan jenis layanan, seperti pengangkatan, kenaikan pangkat, atau pensiun.
  • Petugas menggunakan sistem informasi kepegawaian untuk mempercepat proses pengolahan.
  • Jika diperlukan, dilakukan konsultasi dengan pemohon terkait data atau dokumen tambahan.

4. Penyelesaian dan Penyerahan Dokumen

  • Setelah selesai diproses, dokumen hasil pelayanan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Pemohon diberitahu melalui notifikasi online atau telepon untuk pengambilan dokumen.
  • Dokumen dapat diambil langsung di kantor atau dikirimkan melalui layanan pos.

5. Monitoring dan Evaluasi Layanan

  • Pemohon diminta memberikan feedback terkait pelayanan yang diterima.
  • Hasil evaluasi digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Prinsip Layanan

  • Cepat, tepat, dan transparan.
  • Mengedepankan integritas dan profesionalisme.
  • Mengutamakan kepuasan pengguna layanan.