1. Pendaftaran dan Pengajuan Layanan Kepegawaian
- Pemohon melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
- Dokumen dikirim melalui sistem online atau diantar langsung ke loket pelayanan BKN Pekalongan.
- Petugas melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan dokumen.
- Jika dokumen lengkap, petugas memberikan nomor antrian dan tanda terima.
2. Proses Verifikasi Data
- Petugas memeriksa keaslian dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Data pemohon dicocokkan dengan data pada sistem kepegawaian.
- Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon diminta melengkapi dalam waktu yang ditentukan.
3. Pengolahan Permohonan
- Dokumen yang telah diverifikasi diproses sesuai dengan jenis layanan, seperti pengangkatan, kenaikan pangkat, atau pensiun.
- Petugas menggunakan sistem informasi kepegawaian untuk mempercepat proses pengolahan.
- Jika diperlukan, dilakukan konsultasi dengan pemohon terkait data atau dokumen tambahan.
4. Penyelesaian dan Penyerahan Dokumen
- Setelah selesai diproses, dokumen hasil pelayanan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Pemohon diberitahu melalui notifikasi online atau telepon untuk pengambilan dokumen.
- Dokumen dapat diambil langsung di kantor atau dikirimkan melalui layanan pos.
5. Monitoring dan Evaluasi Layanan
- Pemohon diminta memberikan feedback terkait pelayanan yang diterima.
- Hasil evaluasi digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Prinsip Layanan
- Cepat, tepat, dan transparan.
- Mengedepankan integritas dan profesionalisme.
- Mengutamakan kepuasan pengguna layanan.